Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tangkap 3 WN Pakistan

Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tangkap 3 WN Pakistan

Terkini | inews | Senin, 20 April 2026 - 18:13
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan penyelundupan WNA asing asal Pakistan untuk masuk ke Australia secara ilegal. Ketiga pelaku di antaranya SA, MS, dan MWK.

"Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Hendarsam mengungkap perkara ini bermula saat empat warga Pakistan berinisial SK, AS, MS dan SUR ditangkap di penginapan wilayah Dobo, Maluku oleh aparat Polres Aru pada September 2025 silam. Mereka belakangan diketahui hanya memiliki izin kunjungan selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, empat WNA ini ternyata dijanjikan oleh tersangka SA menuju Australia. Kepada empat WNA ini, SA menjanjikan pekerjaan di Australia dan bersedia memberangkatkan keempatnya melalui Indonesia.

"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," tutur Hendarsam.

Adapun setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di salah satu kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Di wilayah Maluku inilah, MS dan MWK menyiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.

Hendarsam menyebut MS dan MWK akhirnya ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Tual. Selanjutnya, SA yang diduga otak dari tindak pidana ini pun turut ditangkap.

Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan.

Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada pasal 457 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Topik Menarik