BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026

BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026

Berita Utama | inews | Minggu, 19 April 2026 - 12:06
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penggelapan yang menimpa anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diperkirakan telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026. Total dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar. 

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan, transaksi yang dilakukan dalam kasus tersebut tidak masuk dalam sistem. Meski diduga terjadi sejak 2019, transaksi tidak terdeteksi sebagai pelanggaran. 

"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026," ujarnya secara virtual, Minggu (19/4/2026).

Dia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Menurutnya, peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang bertindak di luar kewenangan, prosedur dan persetujuan resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus tersebut juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.

“Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI,” katanya. 

Munadi memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, BNI juga menyatakan komitmennya menyelesaikan pengembalian dana kepada para anggota CU Paroki Aek Nabara.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian yang menjadi acuan pengembalian ditetapkan sekitar Rp28 miliar. Perseroan telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk iktikad baik dan menargetkan penyelesaian seluruh pengembalian dilakukan dalam waktu dekat.

“Proses pengembalian akan dilakukan secara hati-hati, berdasarkan hasil penyidikan, serta dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Munadi.

Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar.

BNI akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

Topik Menarik