Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana
JAKARTA, iNews.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen menyelesaikan masalah pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus dugaan penggelapan oleh salah satu oknum bank ini sebelumnya viral di media sosial.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan, perkembangan penyidikan kepolisian menjadi landasan utama dalam menentukan nilai kerugian sekaligus dasar penyelesaian pengembalian dana kepada nasabah.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menegaskan, BNI memahami kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara dan menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.
Dia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas.
Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Munadi menambahkan, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional.
“Transaksi ini tidak masuk ke dalam sistem BNI, sehingga secara korporasi tidak terdeteksi sebelumnya dan baru diketahui melalui audit internal pada Februari 2026,” katanya.
Sejak kasus terungkap, BNI telah mengambil langkah penyelesaian, termasuk melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. BNI menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Munadi.
Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian tersebut.
“Seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” katanya.
Masyarakat dapat mengecek melalui situs resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan.










