Terungkap! Ini Alasan 4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Dipecat dari Polri 

Terungkap! Ini Alasan 4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Dipecat dari Polri 

Berita Utama | inews | Sabtu, 18 April 2026 - 19:23
share

BATAM, iNews.id – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat anggota polisi yang terlibat kasus penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit. 

Keempat anggota polisi yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Kepri itu dipecat tidak hormat atau PTDH karena dinilai terbukti melanggar kode etik. 

Keempatnya adalah Bripda Arruana Sihombing yang merupakan otak atau pelaku utama penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit. Selain itu, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempatnya dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi. 

"Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya, Jumat (17/4/2026). 

Selain keempat pelanggar, sidang juga menghadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat dan Bripda Seva Adrian Molana. 

Dia mengatakan, tiga anggota yang dipecat sebagai anggota Polri mengajukan banding. 

"Kepada ketiga pelanggar yang mengajukan keberatan, diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan, dengan penyampaian memori banding selambat-lambatnya 21 hari," katanya.

Sebelumnya, peristiwa tragis ini bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau, empat terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, Bintara Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau.

Topik Menarik