Polda Metro Sudah Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 orang saksi dan 25 orang ahli terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan.
Selain itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik juga telah menyita 17 jenis barang bukti serta mengumpulkan 709 dokumen.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan,” kata Iman, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Iman juga menyebutkan, pihaknya telah meguji ijazah Jokowi di laboratorium forensik. Bagian yang diuji yakni kertas, embos, hingga tanda tangan.
“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujar dia.
Di sisi lain, Iman menjelaskan terkait adanya permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.
“Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ) usai bertemu Jokowi.










