LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Terkini | inews | Sabtu, 18 April 2026 - 08:38
share

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Saat ini, para korban dihantui perasaan ancaman dan tekanan.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dikutip Sabtu (18/4/2026). 

Menurut Susilaningtias, saat ini para korban masih dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital. Meski begitu, pihaknya siap memberikan pendampingan.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

Susilaningtias menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Sebelumnya, kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa. 

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," ujar dia.

Topik Menarik