BPS Sebut 140,9 Juta Warga Layak Terima PBI BPJS Kesehatan, Kuota Hanya 96,8 Juta
JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok masyarakat yang layak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yakni Desil 1 sampai 5 sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencapai 140,9 juta jiwa. Angka tersebut terpaut cukup jauh dari kuota yang saat ini hanya mencakup 96,8 juta orang.
Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, memaparkan bahwa jumlah penduduk yang secara kriteria berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut jauh melampaui kapasitas yang saat ini mampu disediakan.
“Artinya, lebih banyak orang yang harusnya di-cover dibanding kuotanya,” kata Sonny dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan dikutip, Kamis (16/4/2026).
Sonny menekankan terkait kesenjangan tersebut mencerminkan adanya ketidakseimbangan yang cukup lebar antara jumlah warga yang membutuhkan dengan ketersediaan kapasitas program bantuan pemerintah.
Kisah Kevin Diks yang Cetak Sejarah, Pemain Pertama Indonesia yang Jadi Kapten di Bundesliga
Dalam penjelasannya, Sonny menyebut, DTSEN senantiasa mengalami pembaharuan berkala. Hingga April 2026, cakupan data tersebut telah mencapai 289,3 juta individu dari 95,3 juta keluarga, dengan angka pemutakhiran sebesar 17,51 persen.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, tingkat pembaharuan data hanya berada di angka 9 hingga 10 persen. Peningkatan ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan ketepatan sasaran bagi penerima bantuan sosial.
Dia juga menekankan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis. Status kesejahteraan seseorang bisa berubah dengan cepat, terlebih bagi kelompok yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
Sehingga, proses verifikasi dan pemutakhiran data terus diintensifkan melalui pengecekan lapangan (ground check) di berbagai wilayah. Sejauh ini, tahap pertama telah merampungkan pengecekan terhadap 106.153 individu, disusul dengan tahap kedua yang menargetkan jutaan data lainnya.
Meski demikian, dalam praktiknya, tidak setiap individu dalam kategori desil 1 hingga 5 harus bergantung penuh pada bantuan negara, karena sebagian di antaranya sudah memiliki alternatif skema pembiayaan kesehatan.
“Memang, walaupun berada di desil 1 sampai 5, sebagian individu itu sudah ada yang membayar iuran secara mandiri. Ada juga PNS golongan 1, golongan 2 yang juga sudah di cover dan seterusnya,” katanya.










