Berkas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Resmi Diterima Pengadilan Militer, Sidang Digelar 29 April

Berkas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Resmi Diterima Pengadilan Militer, Sidang Digelar 29 April

Terkini | inews | Kamis, 16 April 2026 - 11:05
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dari Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Para tersangka yang akan disidang, yakni, Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, yang diketahui berasal dari Denma BAIS TNI.

"Bahwa benar hari ini, tanggal 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta," kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ia menjelaskan, setelah proses registrasi, pengadilan memiliki SOP untuk menggelar sidang paling lambat 10 hari ke depan. Jika dihitung sejak tanggal registrasi 17 April 2026, maka sidang seharusnya digelar pada 27 April 2026. 

"Kalau sekarang tanggal 16 April, berarti besok tanggal 17 April kita register tanggal 17, berarti 10 hari ke depan tanggal 27," ucap dia. 

Namun, karena pada Senin (27/4/2029) pihaknya akan menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), maka persidangan perdana Andrie Yunus digeser pada hari berikutnya. Ia memastikan sidang perdana akan digelar pada Rabu (29/4/2026).

"Sehingga mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya berkas yang diserahkan turut dilengkapi dengan barang bukti dari empat tersangka, termasuk keterangan saksi.

"Di dalamnya ada barang bukti dan tersangka; empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," kata Andri.

Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Topik Menarik