Terbongkar! Mafia BBM Subsidi di Banyuwangi, 7 Tersangka Ditangkap

Terbongkar! Mafia BBM Subsidi di Banyuwangi, 7 Tersangka Ditangkap

Nasional | inews | Selasa, 14 April 2026 - 19:11
share

BANYUWANGI, iNews.id - Polresta Banyuwangi membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam dua kasus berbeda. Dari pengungkapan ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite. Bahan bakar itu diduga diperoleh secara ilegal melalui berbagai modus untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus mafia BBM pertama diungkap Unit II Satreskrim di Kecamatan Singojuruh, Rabu (8/4/2026). Tiga tersangka diamankan berinisial HSM, JB dan SBU. HSM diketahui berperan sebagai pemodal. Sementara JB bertugas sebagai sopir dan SBU membeli BBM subsidi di SPBU.

Para pelaku menggunakan sekitar 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembelian. Solar yang dibeli menggunakan sepeda motor kemudian dipindahkan ke puluhan jeriken plastik.

Setelah itu, BBM diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 untuk didistribusikan kembali. Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan ilegal.

Kasus kedua diungkap Unit V Satreskrim di Kecamatan Purwoharjo, Jumat (10/4/2026). Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU.

Kedua oknum tersebut berinisial IB dan HIS. Mereka diduga terlibat dalam pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur. Sementara dua tersangka lainnya, RCA dan M, berperan sebagai pelaksana dan pemodal. Para pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi pada bagian tangki.

Mobil tersebut digunakan untuk membeli pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa pemindaian barcode. Cara ini dilakukan untuk menghindari sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Dia menambahkan, praktik ilegal seperti ini berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain itu, juga mengganggu ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Polisi mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU untuk aktif mengawasi distribusi BBM. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor.

Dari dua kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, hingga mesin sedot portable.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Banyuwangi.

Topik Menarik