Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah menyatakan menghormati putusan hakim.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Budi menyatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Setelah itu, langkah hukum baru ditentukan.
Budi menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar Sulistiyanto dalam persidangan.
Dia menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto juga menyebutkan sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.
Selain itu, dia menemukan sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sulistiyanto.
Atas dasar tersebut, Sulistiyanto menyatakan penetapan tersangka Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.
Dalam putusan itu, dia juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Tak hanya itu, Sulistiyanto turut menyatakan pelarangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor Indra Iskandar tidak sah. Dia juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.
Namun demikian, Sulistiyanto menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sebagai informasi, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang diduga terjadi pada 2020.










