Detik-Detik Bupati Tulungagung Ditahan KPK Kasus Pemerasan: Saya Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Gatut tidak sendirian, ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.
Gatut tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media mengenai status hukum dan rincian kasusnya, Gatut memilih irit bicara.
"Maaf," ucap Gatut singkat sembari terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di lobi Gedung KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat (10/4/2026) malam. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan sang bupati.
Anak-anak Dilarang Main Medsos, Menag Siapkan Literasi Digital untuk 13 Juta Siswa dan Santri
KPK memutuskan untuk menahan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tulis keterangan resmi KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat masalah hukum di lembaga antirasuah. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung tersebut.










