Lagi! Ratusan Dapur MBG Kena Suspend, BGN Komitmen Jaga Standar Kualitas
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan, jumlah SPPG yang di-suspend di Wilayah II (Pulau Jawa) kini mencapai 362 unit. Dalam periode 6 hingga 10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi tersebut.
"Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang di-suspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 -10 April, SPPG yang di-suspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Doni di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan laporan harian, pada Senin (6/4/2026) terdapat 9 SPPG yang di-suspend. Temuan meliputi tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes, hingga sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.
Pada Selasa besoknya tidak terdapat penambahan kasus. Namun, jumlah penindakan meningkat pada Rabu menjadi 15 SPPG. Selain faktor renovasi, ditemukan dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis (9/4/2026), sebanyak 14 SPPG kembali di-suspend. Permasalahan yang ditemukan mencakup aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.
Kemudian, pada Jumat terdapat 3 SPPG yang ditindak dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
165 SPPG di Wilayah Timur Kena Sanksi
Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah di-suspend.
Sanksi diberikan karena dapur-dapur tersebut tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan, kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Setiap dapur yang di-suspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi.
Langkah ini diambil guna menjamin keamanan pangan serta kualitas layanan dalam pelaksanaan Program MBG bagi masyarakat.










