Identitas Salah Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, Muncul di Label Barang Bukti
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Oditur Militer II-08 Jakarta, Selasa (7/4/2026). Salah satu identitas pelaku penyiraman air keras terungkap.
Adapun, salah satu nama tersangka yang terungkap adalah Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia. Nama tersebut muncul di label barang yang digunakan dalam kasus itu.
Label itu tertempel pada dua barang bukti sepeda motor yang turut dilimpahkan dalam perkara ini. Dua motor yang menjadi barang bukti di antaranya sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio Soul sempat terlihat dalam proses pelimpahan di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Namun, tiga identitas tersangka lainnya tidak dituliskan dalam label barang bukti itu. Sejauh ini, Pusat Penerangan TNI baru merilis inisial yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
"Label barang bukti nomor LBB/02/IV/2026/Tipidmilum atas perkara: Penganiayaan terhadap Sdr. Andrie Yunus yang dilakukan oleh Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia dkk (3 orang)," bunyi keterangan pada label tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah hanya memberikan keterangan tertulis melalui Puspen TNI terkait pelimpahan berkas tersebut.
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Sementara, dalam keterangannya Kapuspen TNI tidak merinci soal barang bukti.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.










