Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mewanti-wanti agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kini tengah dibahas, tidak menjadi celah untuk menjadi alat abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum pidana, Senin (6/4/2026).
Sahroni menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan RUU tersebut.
"Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni dalam rapat.
Secara spesifik, dia mengungkap kekhawatirannya akan adanya praktik 'hengki-pengki' atau kongkalikong dalam implementasi aturan tersebut di lapangan. Dia tidak ingin UU yang tujuannya baik, justru dijadikan celah untuk melakukan transaksi ilegal atau siasat tertentu oleh oknum penegak hukum.
"Kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan, akan terjadi hengki-pengki," ujarnya.
Hari Ke-7 Perang Memanas, AS–Israel Ngamuk Bombardir Teheran dan Kerahkan Bom Penembus Bunker
Meskipun publik sangat mendesak agar UU Perampasan Aset segera disahkan untuk dapat memberantas koruptor di Tanah Air, menurut dia, aspek pencegahan dan kepastian hukum tetap harus menjadi prioritas utama.
"Kita semua pasti masyarakat pengen UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi. Nah, tapi ini adalah diskusi kepada bapak-bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita pengen juga dipahamin oleh banyak pihak," katanya.
Sebelumnya, DPR mulai membahas RUU tentang Perampasan Aset sejak Kamis (15/1/2026). Menurut Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Bayu Dwi Anggono, pengaturan ini menjadi upaya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," ujar Bayu dalam RDP Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).










