KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks staf khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan setelah Gus Alex menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 17 Maret 2026.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi menambahkan, perpanjangan penahanan guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan untuk mengelengkapi berkas penyidikannya," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap satu tersangka lain, yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 31 Maret 2026. Penahanannya pun diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.
Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.










