Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Terkini | inews | Rabu, 1 April 2026 - 19:07
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kedatangan Rismon untuk menandatangani restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Rismon mengatakan, empat laporan yang disepakati untuk berdamai adalah laporan polisi dari Jokowi; Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan, proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," kata Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Rismon menegaskan, tercapainya restorative justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Dia menegaskan tak ada pengaruh apa pun agar dirinya mau melakukan RJ. 

"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya.

Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Rismon menyebut akan menerbitkan buku buru yang kesimpulannya berbeda dari buku berjudul Jokowi's White Paper (JWP) yang sebelumnya diterbitkan bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ucap Rismon.

Salah satu pelapor, Maret Sueken yang turut hadir dalam penandatanganan itu mengatakan, pertemuan ini menandakan akan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia menegaskan, SP3 yang tercapai nantinya hanya akan terbit untuk Rismon.

"(Terbit SP3) Secepatnya. Jadi hari ini kalau kita finalisasi, nanti kalau terkait dengan target tanggal dan segala macamnya itu urusannya penyidik. Intinya hari ini sudah rapi semua, sudah selesai semua terkait dengan konsep RJ terhadap Bung Rismon. Bukan yang lainnya ya, jangan dipelintir-pelintir lagi, ini khusus untuk Bung Rismon ya," ucap Maret.

Sementara, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, penandatanganan menandakan telah selesainya perkara antara Rismon dengan para pelapor termasuk Jokowi.

"Hari ini kita nyatakan case close tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik dari sisi pelapor maupun yang lainnya," kata Ade.

Topik Menarik