Panglima TNI Beri Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon Rp1,8 Miliar

Panglima TNI Beri Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon Rp1,8 Miliar

Terkini | inews | Rabu, 1 April 2026 - 16:22
share

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan santunan terhadap tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon. Ahli waris masing-masing prajurit mendapatkan santunan Rp1,8 miliar.

"Santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp1.894.688.236, Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp1.846.309.049, dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Agus menjelaskan santunan itu terdiri dari tabungan, risiko kematian, hingga beasiswa untuk anak. Dia juga menyebut ada santunan gugur prajurit yang diterima dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"(Santunan) terdiri dari nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk dua anak, santunan kematian dari PBB, dana watzah, TWP AD, personal accident, santunan gugur dari perbankan," tutur dia.

Selain santunan, ketiganya juga akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta (KPLB OMSPA). Ketiganya juga akan mendapatkan medali Dag Hammarskjold dari PBB.

"Selain santunan tunai, ketiga prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA), penghargaan medali Dag Hammarskjold, gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab), serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan," tutur Agus.

Berikut perincian hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon:

1. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar

Nilai tunai tabungan asuransi: Rp16.285.700
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak masing-masing Rp30.000.000: Rp60.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp20.902.536
Personal accident: Rp10.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000

Jumlah: Rp1.894.688.236

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal Dag Hammarskjold
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

2. Sertu Muhammad Nur Ikhwan

Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.171.100
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak masing-masing Rp30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp14.637.949
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: 1.846.309.049

Keterangan:

KPLB OMSPA
Penghargaan Medal Dag Hammarskjold
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

3. Praka Farizal Rhomadhon

Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.565.600
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak masing-masing Rp30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp19.009.605
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.854.075.205

Keterangan:

KPLB OMSPA
Penghargaan Medal Dag Hammarskjold
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

Topik Menarik