Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan

Terkini | inews | Rabu, 1 April 2026 - 16:25
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, berkas dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026) kemarin.

“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,” ucap Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” katanya.

Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Topik Menarik