ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Ia melarang bawahannya bekerja di kafe saat WFH.
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4).
Saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bekerja di kafe, Pramono belum merinci lebih lanjut. Ia mengaku akan membina ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Pramono menjelaskan kebijakan WFH ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH.
"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ucap Pramono.
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.










