Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

Terkini | inews | Senin, 30 Maret 2026 - 09:10
share

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) merespons rencana gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan 17 warga negara terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Petisi Ahli siap membela Polda Metro Jaya menghadapi gugatan tersebut.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasituon menilai rencana gugatan tersebut keliru secara konstruksi hukum, tidak tepat sasaran, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

"Bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum perdata, mekanisme citizen lawsuit (CLS) tidak dapat digunakan secara serampangan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Pitra dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Dia menyatakan penangananan perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan bagian dari fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP serta Undang-Undang Kepolisian. 

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (PMH) tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penilaian benar atau tidaknya suatu proses penyidikan bukan diuji melalui gugatan CLS, melainkan melalui mekanisme yang sah seperti praperadilan, pengawasan internal Polri, maupun proses peradilan pidana itu sendiri," tutur dia.

Pitra beranggapan upaya menggugat institusi Polri melalui CLS atas dasar ketidakpuasan terhadap proses penanganan perkara adalah bentuk kekeliruan dalam memahami mekanisme hukum acara yang berlaku.

Dia juga menegaskan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian hukum dalam menangani perkara yang sensitif dan menjadi perhatian publik.

"Bahwa tuduhan adanya kelalaian atau kesalahan dalam penerapan hukum harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui framing opini yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," kata Pitra.

Oleh karena itu, Pitra menyatakan dukungan penuh langkah-langkah profesional Polri dalam penegakan hukum. Dia menilai rencana gugatan CLS tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,

"Mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan mekanisme hukum untuk kepentingan tertentu, Petisi Ahli siap memberikan pembelaan hukum dan pandangan ahli guna menjaga marwah institusi penegak hukum di Indonesia," kata Pitra.

Sebelumnya, Ditresrkimum Polda Metro Jaya digugat digugat secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan 17 orang, di antaranya termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil.

Kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara mengatakan gugatan ini diajukan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah Jokowi.

Pasalnya, para penggugat merasa kecewa terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo cs.

"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang nota bene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

Jauh sebelum mengajukan gugatan, kata dia, tim hukum telah mengirimkan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali pada Agustus dan November 2025. Sayangnya, dari dua somasi yang dilayangkan, tidak menunjukkan perubahan hingga saat ini.

Topik Menarik