KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan

KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan

Terkini | inews | Kamis, 26 Maret 2026 - 20:05
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi. Keputusan itu diklaim transparan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait perihal pengalihan status penahanan Yaqut. Dia pun membantah adanya intervensi. 

"Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga, karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2025).

Asep mengatakan progres penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut sangat bagus.

"Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus," ucap Asep.

Kendati begitu, Asep tidak menyebutkan secara detail perihal progres yang dimaksud. Dia mengatakan perkembangan terbaru kasus tersebut akan disampaikan pekan depan. 

"Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," ujarnya. 

Saat disinggung progres yang dimaksud merupakan penetapan tersangka baru, Asep tidak menjawab secara gamblang. 

"Pokoknya ini progresnya sangat bagus," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Yaqut dan statusnya saat menjabat menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya telah ditahan.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, Yaqut kembali ditahan di rutan KPK sejak 24 Maret 2026.

Topik Menarik