KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta ke PN Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah juga menghormati langkah hukum yang diajukan tersebut.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah.
"KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara," katanya.
Meski begitu, Budi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar pada, Senin (30/3/2026) mendatang.
Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia mempersoalkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan yang dilihat pada Rabu (25/3/2026).
Praperadilan ini didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Adapun, sidang perdana terjadwal pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.
Kendati demikian, belum diketahui penyitaan apa yang dipersoalkan oleh Wayan Eka. Sebab, petitum permohonan belum ditampilkan di laman SIPP.
Sebagai informasi, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.










