Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Terkini | inews | Minggu, 22 Maret 2026 - 16:12
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyoroti keputusan KPK mengalihkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Dia menilai KPK tengah bermain api.

"KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah," kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026). 

Dia menyatakan, KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera bergulir di ruang sidang setelah menahan Yaqut, bukan malah menjadikannya sebagai tahanan rumah. 

Terlebih, kata Yudi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. 

"Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah)," ujarnya. 

Diketahui, Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. 

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” katanya.

Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Meski kini menjalani tahanan rumah, Budi menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Dia memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.

Topik Menarik