BGN Suspend SPPG di Bogor usai Cuci Bahan Makanan di Area Masjid Tanpa Izin

BGN Suspend SPPG di Bogor usai Cuci Bahan Makanan di Area Masjid Tanpa Izin

Terkini | inews | Kamis, 19 Maret 2026 - 18:58
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2, terhitung per 18 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk membilas bahan makanan tanpa izin, melanggar prosedur operasional, dan mengganggu fasilitas umum.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Nanik mengatakan, keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.

"Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," kata Nanik.

Selama masa pemberhentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.

"Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," kata Nanik.

BGN menekankan semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas," kata Nanik.

Topik Menarik