Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta
JAKARTA, iNews.id - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya. Dia diduga memeras tersangka pengedar obat keras jenis poppers senilai Rp375 juta.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan kasus ini bermula pada rentang Maret hingga Juli 2025 ketika Diitresnarkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, Ardiyanto bersama Kanit Narkoba Polda NTT, AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu diduga memeras terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
“Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Henry.
Sementara itu, Bidpropam Polda NTT telah memeriksa AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ucap Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Dia menambahkan, Ardiyanto telah dinonaktifkan dari jabatan Dirresnarkoba Polda NTT. Kini, Ardiyanto pun tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
Rekor 13 Laga Unbeaten Terhenti, Bernardo Tavares Instruksikan Persebaya Surabaya Segera Bangkit
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ungkapnya.
“Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tutur dia.









