KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Terkini | inews | Minggu, 15 Maret 2026 - 07:29
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Polres Banyumas usai operasi tangkap tangan (OTT). Langkah itu dilakukan untuk menghidari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest. 

"Kami menghindari conflict of interest," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). 

Berdasarkan keterangan saksi, kata Asep, uang hasil pemerasan akan dibagikan kepada Forkopimda. Polres Cilacap, kata dia, menjadi salah satu bagian dari Forkopimda. 

"Salah satu Forkopimda itu adalah polres gitu ya, kapolres di situ, makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest ini kita pindah ke Banyumas," ujarnya.

Dari pemeriksaan di sana, 13 orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang diantaranya sebagai tersangka. 

Keduanya yakni Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Asep.

Syamsul diduga memalak perangkat daerah untuk menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR). Jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.

Lalu, tiga asisten Syamsul meminta uang ke setiap perangkat daerah di Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja ditarget menyetorkan uang Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Adapun selama 9-13 Maret 2026, 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.  

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik