Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Menyusul?

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Menyusul?

Berita Utama | inews | Kamis, 12 Maret 2026 - 13:30
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika yang juga tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo buka suara soal restorative justice yang diajukan rekannya, Rismon Sianipar. Roy juga akan menerapkan langkah hukum serupa?

"Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami," kata Roy saat ditanya soal peluang restorative justice di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Roy memastikan masih terus memperjuangkan penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini palsu. Sebagaimana diungkapkan dalam buku Jokowi's White Paper, kata dia, ijazah tersebut 99,9 persen palsu.

Dia menegaskan keyakinannya tersebut tidak berubah sedikit pun seiring Rismon yang mengajukan restorative justice.

"Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun, kenapa 0,1 persen? Yaitu sisanya dari 99,9 persen, jadi kita tidak mundur," ujar dia.

Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun turut menanggapi langkah Rismon yang mengajukan restorative justice.

Refly mengatakan pihaknya baru mengetahui langkah tersebut dari pemberitaan media. Meski demikian, dia menegaskan tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon selama berada dalam koridor hukum.

“Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal sepanjang itu dalam koridor hukum,” kata Refly.

Dia mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap lebih lanjut.

Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan permohonan restorative justice tersebut diajukan atas kehendak bebas atau karena adanya tekanan.

“Pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan restorative justice, apakah itu dalam kehendak bebas atau karena tekanan,” tutur dia.

Refly menegaskan jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.

Namun jika pengajuan restorative justice dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya wajib memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.

“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” tegas Refly.

Topik Menarik