KPK Isyaratkan Eks Menag Yaqut Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Tunggu Surat Resmi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat resmi jika mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta pemeriksaaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda. Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (12/3/2026).
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menegaskan, surat resmi itu harus menyertakan alasan pemeriksaan diminta dijadwalkan ulang.
"Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi.
Terpisah, pengacara Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor KPK. Dia ingin memastikan surat panggilan kliennya sekaligus menanyakan surat panggilan yang dilayangkan KPK saat sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.
"Karena kemarin saat putusan (praperadilan) Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan baru akan menjadwalkan pemanggilan," ujar Melissa.
"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin, mengingat proses praperadilan masih berlangsung, tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga," tutur dia.
Diketahui, Yaqut kalah melawan KPK dalam praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026 lalu. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Yaqut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








