Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) di Rejang Lebong yang total anggarannya mencapai Rp91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini bermula pada Februari 2026. Saat itu Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B Daditama selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Pertemuan itu membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan', yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya lebaran," sambungnya.
Dari situ, kemudian terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan untuk mengerjakan proyek yang dimaksud.
Tiga rekanan tersebut ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Setelah penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal fee.
"Berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," ujarnya.
Berikut rincian penerimaannya:
1. Pada 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4) dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui HEP:
2. Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3) dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
3. Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3) dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpakker Abadi.









