Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Terkini | inews | Selasa, 10 Maret 2026 - 06:36
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Namun, pemeriksaan terhadap Budi Karya berlangsung di Kantor BPKP Semarang, bukan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, lokasi tersebut dipilih karena KPK dalam kesempatan yang sama memeriksa saksi lain, Any Sisworatri (AS) selaku karyawan PT Istana Putra Agung (IPA). Perusahaan tersebut merupakan tersangka korporasi dalam perkara yang dimaksud. 

"Artinya penyidik juga bisa secara efektif ya dalam satu waktu bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut," ucap Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Ya tentu esensinya adalah keterangan dari yang bersangkutan, sehingga dapat membantu proses penyidikan perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, dalam pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA, penyidik KPK mendalami terkait proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung.

"Pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA ya, artinya di bawah lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026). 

Budi menambahkan, proyek DJKA berada di sejumlah daerah, seperti Sumatra, Jawa bagian Barat, Jawa Tengah, ada juga ruas Solo-Jogja, Jawa Timur, hingga Sulawesi. 

"Artinya kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu," tuturnya.

"Termasuk tentunya nanti juga akan di-cross juga ya konfirmasi-konfirmasi bagaimana kaitannya dengan DPR RI-nya sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan yaitu di Komisi V. Di mana dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW (Sudewo) sebagai tersangka," ujarnya.

Topik Menarik