Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Terkini | inews | Senin, 2 Maret 2026 - 06:49
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud terkait rencana pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Pengadaan itu dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi.

“Kami sarankan gubernur meninjau ulang, melakukan evaluasi pembelian mobil dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi. Kami juga sudah sampaikan langsung kepada beliau,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, dikutip Minggu (1/3/2026).

Dia meluruskan pendapat Rudy Mas’ud soal mobil yang hendak dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Dia menjelaskan aturan tersebut hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, tidak spesifik harga. 

“Aturan mengatur terkait kapasitas mesin, tidak soal harga. Artinya, walaupun spesifikasi secara teknis telah sesuai dengan aturan, namun tetap harus berlandaskan surat edaran dari Mendagri 2026 tentang efisiensi,” ujar Bima.

Sebelumnya, Rudy Mas'ud sudah buka suara soal pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Penjelasan ini menyusul ramainya pemberitaan terkait nilai pengadaan kendaraan dinas yang mencapai Rp8,5 miliar di situs LPSE.

Rudy mengaku masih mengandalkan aset pribadi untuk menunjang mobilitas kedinasannya di Kaltim. Dia menyatakan Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas operasional khusus untuknya.

"Sampai saat ini, kendaraan yang saya gunakan masih mobil pribadi. Kondisinya bahkan sudah ada yang mengalami kerusakan, namun bagi saya itu tidak menjadi persoalan," ujar Rudy Mas'ud, Kamis (26/2/2026).

Topik Menarik