Menantu yang Perkosa Mertua Perempuan di Gowa Ditangkap, Sempat Kabur Panjat Balkon

Menantu yang Perkosa Mertua Perempuan di Gowa Ditangkap, Sempat Kabur Panjat Balkon

Nasional | inews | Jum'at, 27 Februari 2026 - 11:43
share

GOWA, iNews.id - Pria berinisial SA (44) ditangkap tim gabungan Polres Gowa atas kasus dugaan pemerkosaan, Rabu (25/2/2026). Dia diduga memerkosa ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan mertuanya di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan SA merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/139/I/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 29 Januari 2026. Kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan terjadi pada Kamis (19/1/2026) pukul 02.00 WITA.

Korban berinisial H (49) seorang ibu rumah tangga, menyebut pelaku masuk ke rumah saat dia tertidur di kamar. Korban menduga pelaku melakukan pemaksaan hubungan seksual.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan serta trauma psikologis. Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Parangbanoa. Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa serta Unit Reskrim Polsek Pallangga bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Arman mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

“Pelaku saat hendak diamankan sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah, namun anggota di lapangan dengan cepat mengamankan pelaku,” ujar Arman dikutip dari iNews Celebes Kamis (26/2/2026).

Dia juga mengungkapkan hubungan antara korban dan pelaku merupakan mertua dan menantu. Korban diketahui adalah ibu mertua dari pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik