Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Berita Utama | inews | Jum'at, 27 Februari 2026 - 07:38
share

JAKARTA, iNews.id - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bakal melawan vonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dia bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026). 

Dia mengaku bingung dengan putusan hakim. Sebab, terdapat fakta sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. 

"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujarnya. 

"Ya insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," imbuhnya. 

Diketahui, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. 

Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.

Topik Menarik