Julius Ibrani Tekankan Reformasi Polri Harus Fundamental, dari Regulasi hingga Pengawasan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Center Julius Ibrani menyatakan reformasi Polri harus menjadi upaya perbaikan di tubuh Korps Bhayangkara. Menurutnya, perubahan yang terjadi selama ini belum menyentuh akar permasalahan yang fundamental sesuai dengan amanat konstitusi.
"Saya berkali-kali bilang, kalau kita pakai kata reformasi, maka harus fundamental. Fundamental itu apa? Berarti berbasis konstitusional, forumnya harus konstitusional, bukan tiba-tiba tim dadakan yang dibentuk lalu levelnya politik koar-koar setiap hari, hasilnya enggak ada bahkan hanya kutap-kutip sana-sini," ujar Julius dalam program Interupsi bertajuk 'Ujian di Tengah Percepatan Reformasi Polri' di iNews, Kamis (26/2/2026).
Dia menyoroti urgensi pembaruan regulasi mengingat Undang-Undang Polri saat ini masih mengacu pada aturan 2002 lalu. Menurut dia, undang-undang tersebut sudah usang karena belum mengakomodasi perkembangan kejahatan modern yang menyasar siber dan keuangan.
Sehingga, kata dia, Polri sering kali membentuk direktorat baru tanpa payung hukum yang kuat di tingkat undang-undang.
"Harus ada reformasi regulasi undang-undang Polri. Itu tahun 2002 lho, siber di situ belum ada, kejahatan keuangan belum ada, kejahatan yang lain-lain belum ada. Bahkan struktur polisi sudah duluan membentuk Direktorat TPPO, PPA segala macam yang enggak ada di undang-undang," kata dia.
Selain pembaruan regulasi, Julius juga menekankan pentingnya spesialisasi fungsi dan sistem pengawasan Polri yang independen. Dia menilai model pengawasan internal saat ini masih tumpang tindih.
Dia menyatakan pelaksana tugas sering kali juga menjadi pihak yang mengawasi diri sendiri. Dia berpendapat akan lebih baik jika pengawasan juga melibatkan pihak eksternal untuk menjaga akuntabilitas institusi Polri setiap harinya.
"Jangan orang yang melaksanakan tugas kemudian juga disuruh mengawasi, harus bentuk sistem pengawasan, ketika dibentuk satu program untuk pengawasan harus ditunjuk siapa yang melakukan day-to-day pengawasan itu, dari eksternal juga harus ada," papar Julius.
Maka dari itu, dia menyarankan perspektif masyarakat sebagai pihak eksternal sekaligus pengguna layanan kepolisian harus menjadi indikator utama dalam reformasi Polri, khususnya dari segi pengawasan. Pengawasan tidak boleh lagi didominasi oleh tokoh-tokoh dengan kepentingan politik atau mantan pejabat tinggi, melainkan oleh perwakilan masyarakat sipil yang bersentuhan langsung dengan kinerja kepolisian di lapangan.
"End user-nya adalah masyarakat, perspektifnya dari masyarakat. Kita sudah cukup perspektif bukan mantan kapolri, bukan jabatan politik, bukan politisi, bukan panja-panjaan, tetapi siapa perwakilan masyarakat?” kata Julius.










