Kasus Anak Tewas Terlindas Mobil Siaga Desa di Pandeglang, Ini Kata Polda Banten

Kasus Anak Tewas Terlindas Mobil Siaga Desa di Pandeglang, Ini Kata Polda Banten

Nasional | inews | Selasa, 24 Februari 2026 - 00:55
share

PANDEGLANG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten angkat bicara mengenai status hukum kecelakaan maut di Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang yang merenggut nyawa seorang anak berinisial KR (11). Meski insiden tersebut viral di media sosial, polisi menegaskan hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa perkara yang melibatkan mobil Siaga Desa Suzuki XL7 dan motor Honda Revo tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

Menanggapi desakan publik terkait siapa yang bertanggung jawab atas kematian KR, Kombes Maruli menekankan pentingnya profesionalisme dalam proses hukum.

“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara profesional dan transparan,” ujar Maruli, Senin (23/2/2026).

Dia mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menghakimi pihak-pihak tertentu sebelum hasil penyidikan resmi diumumkan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 ini bermula saat sepeda motor yang dikendarai MA melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Setibanya di lokasi, motor tersebut diduga menabrak lubang jalan hingga oleng dan terjatuh.

Nahas, korban KR yang saat itu dibonceng terpental ke arah kanan. Di saat bersamaan, sebuah mobil Siaga Desa tengah melaju di sampingnya. Korban masuk ke kolong mobil dan terlindas ban belakang kendaraan tersebut hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, Polres Pandeglang juga menyoroti kondisi jalan yang menjadi pemicu awal kecelakaan. Polisi mengaku telah bersurat kepada UPT PJJ PUPR Provinsi Banten terkait lubang jalan di lokasi kejadian. 

"Perbaikan jalan telah dilaksanakan pada 30 Januari 2026 sebagai tindak lanjut atas surat dari kepolisian," kata Maruli.

Saat ini, barang bukti kendaraan telah disita dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada keluarga korban untuk menjamin transparansi kasus.

Topik Menarik