Kelab Malam hingga Diskotek di Jakarta Wajib Tutup selama Ramadan 2026
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. Kelab malam hingga diskotek diwajibkan tutup pada H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran 2026.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Dia mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andika dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 1447 H.
Jenis usaha dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, hingga bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Meski begitu, aturan wajib tutup itu dikecualikan bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Namun syaratnya tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Selain itu, jam operasional usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi juga diatur secara spesifik. Sebagai contoh, kelab malam dan diskotek diperbolehkan buka pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Andika mengatakan dengan regulasi yang jelas dan terukur, dunia usaha tetap dapat beroperasi secara tertib, sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. Dia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tutur dia.










