Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polri belum menahan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Padahal, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Dia menjelaskan, alasan belum ditahannya AKBP Didik karena saat ini masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk sidang kode etik terhadap mantan AKBP Didik akan digelar pada Kamis (19/2/2026) mendatang.
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar dia.
“Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” sambung dia.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.










