Alarm DPR: Target Ambisius Pengelolaan Dana Haji, Realisasi Jauh Panggang dari Api
Selly Andriany Gantina
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan
PENGELOLAAN dana haji bukan sekadar soal angka dan imbal hasil. Di dalamnya melekat amanah jutaan calon jemaah haji yang menaruh kepercayaan penuh kepada negara untuk menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan dana mereka secara bertanggung jawab.
Oleh karena itu, setiap perencanaan dan kebijakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus disusun secara realistis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kepala Badan Pelaksana BPKH, kami mencermati adanya ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara target dan realisasi pengembangan investasi langsung. Target yang semula diproyeksikan mencapai Rp700 miliar, pada kenyataannya hanya terealisasi sekitar Rp200 miliar.
Kesenjangan ini tentu bukan persoalan sepele dan perlu menjadi evaluasi mendalam, terlebih di tengah pengajuan tambahan biaya operasional yang mencapai Rp539 miliar.
Komisi VIII DPR RI berkepentingan memastikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH disusun dengan asumsi yang matang dan dapat diwujudkan.
Penambahan anggaran operasional seharusnya berkorelasi langsung dengan peningkatan kinerja dan percepatan pencapaian target. Jangan sampai negara menyetujui tambahan biaya, sementara target-target yang ditetapkan justru sulit dicapai atau bahkan meleset jauh dari rencana.
Kami juga memandang penting bagi BPKH untuk secara terbuka menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi investasi langsung, termasuk kendala yang dihadapi dalam dua tahun terakhir.
Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai dasar perbaikan agar perencanaan ke depan tidak kembali mengulang persoalan yang sama.
Selain itu, perhatian serius perlu diberikan pada penyertaan modal BPKH pada entitas seperti Bank Muamalat dan BPKH Limited. Keberadaan dan kinerja anak perusahaan tersebut semestinya dipaparkan secara komprehensif, karena menyangkut dana investasi yang bersumber dari dana haji.
Pentingnya Transparansi
Sejumlah Penambang Emas Ilegal di Bogor Diduga Keracunan Gas, Lima Orang Dilarikan ke Klinik
Transparansi atas kontribusi, risiko, dan manfaat dari penyertaan modal ini menjadi hal mutlak agar DPR dan publik dapat menilai efektivitas kebijakan investasi yang diambil.
Dalam menyusun target RKAT 2026, BPKH juga harus mempertimbangkan secara cermat kondisi eksternal. Proses pembahasan regulasi terkait pengelolaan haji yang masih berjalan, serta situasi ekonomi nasional yang penuh tantangan, tidak boleh diabaikan.
Revisi RKAT
Asumsi target yang terlalu bergantung pada perubahan regulasi atau kondisi ideal justru berpotensi menimbulkan revisi RKAT di tengah tahun, sesuatu yang ingin kami hindari. RKAT seharusnya ditetapkan satu kali, bersifat final, dan dapat dijalankan secara konsisten.
Sebagai solusi, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH untuk melakukan beberapa langkah konkret. Pertama, melakukan peninjauan ulang target RKAT 2026 dengan pendekatan berbasis risiko dan kondisi riil. Kedua, menyusun peta jalan (roadmap) investasi yang terukur, termasuk skenario alternatif apabila target utama tidak tercapai.
Ketiga, memperkuat tata kelola dan pelaporan investasi, terutama pada investasi langsung dan anak perusahaan, agar lebih transparan dan mudah diawasi. Keempat, merinci secara detail penggunaan biaya operasional sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi peningkatan nilai manfaat dana haji.
Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH menjabarkan secara jelas langkah-langkah strategis untuk mencapai target imbal hasil 7,90 persen pada 2026. Target tersebut hanya dapat dicapai jika perencanaan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Pada akhirnya, pengelolaan dana haji adalah soal menjaga kepercayaan publik. Dengan perencanaan yang realistis, kebijakan yang transparan, dan pelaksanaan yang akuntabel, kita dapat memastikan bahwa dana haji benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan jemaah, kini dan di masa depan.










