Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA
JAKARTA, iNews.id - Penipuan terkait status perkawinan masih sering terjadi di masyarakat. Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir karena bisa mengecek status perkawinan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda bernama SIDUDA untuk verifikasi status seseorang. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan status perkawinan.
Cara Menggunakan SIDUDA
Penulis iNews.id mencoba menggunakan sistem tersebut dengan mengunjungi website di alamat https://siduda.pa-balikpapan.go.id/. Kemudian, mengisi NIK dan klik tombol 'search' atau 'cari' untuk mengetahui status perkawinan.
Namun, hasilnya situs tidak menampilkan status perkawinan penulis dengan tulisan 'Data Tidak Ditemukan'. Tak hanya satu NIK, penulis juga mencoba 4 NIK lainnya guna memastikan website berjalan lancar.
Lagi-lagi, website tidak menemukan data status perkawinan 4 NIK lainnya. Diketahui, sistem akan mencocokkan NIK dengan basis data yang tercatat di PA Balikpapan sehingga untuk saat ini NIK yang dapat dicek kemungkinan hanya milik warga Balikpapan.
Lantas, apakah Sobat iNews tertarik untuk mencoba?










