KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Terkini | inews | Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan celah korupsi pada perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah mendorong perbaikan tata kelola agar potensi korupsi dapat ditekan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan potensi atau kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit telah dipotret KPK melalui kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021 lalu.

Dalam kajian itu terungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

"KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit, yang ditandai dengan perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu ke hilir, ditemukan juga bahwa tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki NPWP," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/2/2026). 

Berdasarkan studi kasus di Riau, lanjut Budi, ditemukan selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (P5L).

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai basis data pengenaan pajak, serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.

"Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan," tutur dia.

Budi mengingatkan pentingnya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan antara wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus. Sebab, situasi tersebut rentan menjadi ruang transaksional. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

Budi menyebutkan, penindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.

"Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional," kata Budi. 

Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga untuk mendorong perbaikan sektor perpajakan khususnya di perkebunan kelapa sawit. Pertama, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kedua, mempercepat Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan pemerintah daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan. Ketiga, mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

Topik Menarik