Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu
SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diperiksa penyidik Polresta Solo sebagai saksi terkait kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo Cs, Rabu (11/2/2026).
Pantauan di lokasi, Jokowi tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan celana hitam, baju batik dan berpeci, Jokowi selanjutnya menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung utama Polresta Solo.
Tampak mendampingi, Kuasa Hukum Jokowi, Yacob Hasibuan. Sekitar pukul 18.30 WIB, Jokowi selesai dimintai keterangan penyidik.
Jokowi tidak banyak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan tersebut. Dia mempersilakan awak media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya. "Ada pemeriksaan tambahan, tapi untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang menjelaskan secara rinci," kata Jokowi.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).










