Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyatakan keinginannya agar kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani mengklaim kliennya memiliki itikad baik dan bertujuan menyelesaikan kasus itu, serta berencana mengembalikan dana investasi yang telah disetorkan lender.
"Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ) tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu. Kita berharap itu dan tidak memungkiri," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Pris menyebut pihaknya menghormati penuh keputusan dari masing-masing lender. Termasuk apabila menolak jika kasus ini diselesaikan melalui RJ.
"Kalau kemudian teman-teman lenders bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar-wajar saja dan kita sangat-sangat menghargai dan kita akan sangat-sangat terbuka kepada lenders untuk memberikan informasi," ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris mengklaim kliennya juga bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan (nilai pengembalian. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.










