Menkes Desak Kemensos Reaktivasi Otomatis PBI BPJS 120 Ribu Pasien Katastropik

Menkes Desak Kemensos Reaktivasi Otomatis PBI BPJS 120 Ribu Pasien Katastropik

Terkini | inews | Senin, 9 Februari 2026 - 12:27
share

JAKARTA, iNews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendesak Kementerian Sosial segera mereaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi lebih dari 120 ribu pasien penyakit katastropik yang saat ini berstatus nonaktif. 

Desakan itu disampaikan Menkes Budi dalam Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Dia menilai, kondisi tersebut berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Menkes Budi mengusulkan agar reaktivasi dilakukan secara otomatis melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial. Dengan mekanisme ini, peserta tidak perlu lagi mengurus administrasi secara mandiri ke fasilitas kesehatan atau instansi terkait.

"Usulan kami, untuk mengatasi kebutuhan masyarakat, adalah menerbitkan SK Kemensos agar layanan katastropik bagi sekitar 120 ribu peserta tersebut otomatis direaktivasi selama tiga bulan ke depan," ujar Budi.

Menurutnya, reaktivasi otomatis penting untuk memberikan kepastian layanan, baik bagi rumah sakit maupun masyarakat. Dengan status aktif kembali, tidak ada lagi keraguan dalam pemberian pelayanan medis kepada pasien katastropik.

Data Kementerian Kesehatan mencatat, puluhan ribu peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan itu mengidap penyakit kronis berat. Mayoritas di antaranya merupakan pasien penyakit jantung sebanyak 63.119 orang, disusul pasien stroke 26.224 orang, kanker 16.804 orang, serta gagal ginjal 12.262 orang. Selain itu, terdapat pula pasien sirosis hati, thalasemia, dan hemofilia.

Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI BPJS nonaktif dengan penyakit katastropik mencapai 120.472 orang.

Terkait kebutuhan anggaran, Budi menyebut biaya reaktivasi relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan bila pasien tidak mendapatkan layanan kesehatan. Dengan iuran PBI sekitar Rp42.000 per orang per bulan, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan.

"Kalau untuk tiga bulan, kira-kira Rp15 miliar. Kami harap ini bisa dikeluarkan agar peserta PBI yang sakit kronis tersebut langsung aktif kembali," tegasnya.

Menkes berharap Kementerian Sosial segera merespons usulan tersebut demi menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien katastropik yang sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

Topik Menarik