KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Namun, saat ini KPK baru menahan lima orang.
Adapun, satu tersangka yang belum ditahan merupakan pemilik PT Blueray, John Field (JF) yang melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK akan bersurat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap yang bersangkutan.
"Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Kemudian tersangka lain yakni, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Kemudian Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.










