Mafia Pupuk Rugikan Negara Rp4,3 Miliar Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

Mafia Pupuk Rugikan Negara Rp4,3 Miliar Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

Nasional | inews | Kamis, 5 Februari 2026 - 01:30
share

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka serta disita ratusan sak pupuk bersubsidi yang diselewengkan dari jalur distribusi resmi.

Pengungkapan kasus mafia pupuk ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026) siang.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk ke luar wilayah distribusi resmi.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Setelah pupuk ditebus oleh petani, para pelaku kemudian menguasai pupuk tersebut dan mengedarkannya kembali. Praktik ini memberikan keuntungan bagi pelaku, namun berdampak besar terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah.

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya.

Harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90.000. Namun oleh para pelaku, pupuk tersebut dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp190.000 per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Jateng ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020. Total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton, jumlah yang seharusnya dapat mencukupi kebutuhan lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri atas 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, diamankan pula dua unit kendaraan berupa truk dan pikap serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” katanya.

Apresiasi juga disampaikan PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, menilai pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Jateng ini sebagai langkah penting dalam menertibkan distribusi pupuk.

“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.

Topik Menarik