Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan tantangan penangkapan bos minyak Riza Chalid. Riza kini telah berstatus buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengungkapkan, proses pemulangan tersangka yang menjadi buronan internasional tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Menurutnya, terdapat perbedaan struktur organisasi aparat penegak hukum, aturan hukum hingga ketentuan politik yang berbeda antara kedua negara.
Oleh sebab itu, Polri perlu melakukan penyesuaian teknis terkait upaya pemulangan buronan dari negara yang jadi tempat pelarian tersebut.
"Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum dan lain sebagainya," kata Ricky kepada awak media, Senin (2/2/2026).
"Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu di comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada," tambahnya.
Ricky menyebut, komunikasi dan upaya pendekatan secara diplomatis saat ini terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal.
Dia memastikan, status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota interpol. Pelarian Riza Chalid selaku buronan menjadi semakin terbatas.
“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” ujarnya.
Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.
Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).










