Eks Menag Yaqut bakal Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut bakal memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Jumat (30/1/2026). Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie.
Adapun Gus Yaqut yang berstatus tersangka, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Hadir sesuai panggilan KPK," kata Anna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail pukul berapa Gus Yaqut akan tiba di kantor lembaga antirasuah.
Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026).
Pemanggilan ini merupakan kali pertama usai KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.










