Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Terkini | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 17:44
share

JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu. Dua orang pria dtangkap dalam pengungkapan yang dilakukan di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.

"Dalam kasus tersebut, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi Tangerang," ujar Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Budi menambahkan, kedua pelaku yang diamankan itu berinisial VA (34) dan TM (29). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram (kg). 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada, Jumat (23/1/2026) di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Dia menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sedangkan TM (29) berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA. 

Adapun, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025, hanya saja saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. 

"Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik, mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi," katanya.

Dia menerangkan, polisi terus melakukan pada kedua pelaku hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka.

Dari lokasi tersebut, bebernya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja. Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kg yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," kata Budi.

Topik Menarik