Tok! Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK

Tok! Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK

Terkini | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 11:32
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR. Kesepakatan itu mengubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026). Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir.

"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.  

Dia berkata, Komisi III DPR memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman komprehensif serta rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR sepakat mengajukan Adies Kadir.

"Berdasarkan pandangan dan pandangan praktik-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.

Merespons itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR.

"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI," kata Saan.

"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.

Topik Menarik