KPK Taksir Sudewo Bisa Kantongi Lebih dari Rp50 Miliar dari Pemerasan Perangkat Desa

KPK Taksir Sudewo Bisa Kantongi Lebih dari Rp50 Miliar dari Pemerasan Perangkat Desa

Berita Utama | inews | Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:08
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif, Sudewo bisa meraup lebih dari Rp50 miliar terkait pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pada Selasa (20/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan pada wilayah Pati. Untuk posisi tersebut, Sudewo berkoordinasi dengan 'Tim 8' yang merupakan koordinasi kecamatan (korcam) pemerasan tersebut. 

"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

"Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," ungkap dia.

Diketahui, Sudewo mematok harga Rp125-150 juta untuk posisi perangkat desa yang tersedia. Namun, jumlah tersebut kemudian di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar, besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Selasa (20/1/2026). 

Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Topik Menarik